Hakim Dumai Gugurkan Tuntutan Jaksa (Ne Bis In Idem), Irobi Bebas Murni

Kota Dumai (Riau), LPC
Hakim Pengadilan Negeri Dumai membebaskan terdakwa Irobi dari dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum.
Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH yang menuntut terdakwa Irobi selama 3 (tiga) tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan tunggalnya pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana terpaksa harus menerima putusan Majelis Hakim yang di pimpin Hamdan Saripudin SH dimana secara tegas menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem).
Mastiwa SH, Penasehat Hukum terdakwa Irobi dalam perkara nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum sebelumnya ketika di konfirmasi membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari Kamis (09/03/2023) lalu.
"Ya, kita mendapat informasi dari Maulana Harahap sebagai Penasehat Hukum Irobi dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum, kita langsung menjemput Irobi pada hari Sabtu (11/03/2023) pagi ke Rutan Dumai di Bumi Ayu setelah melengkapi berkas pada hari Jum'at karena masa hukumannya telah berakhir", katanya.
Mastiwa SH menjelaskan, saat dirinya mendampingi Irobi di persidangan dengan perkara nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum, Mejelis Hakim yang di pimpin Muhammad Tahir telah menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Irobi (Kamis, 03/11/2022).
Namun belakangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai kembali menjadikan Irobi sebagai terdakwa dengan perkara yang sama.
"Dari awal kita sudah prediksi kalau perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi ini akan diputus bebas oleh Majelis Hakim sebagai mana diatur dalam pasal 76 KUHPidana. Meskipun demikian, kita masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak kejaksaan", tutup Mastiwa.**Nst
Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 8006 Tangkap Kapal Muatan Bawang Ilegal
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya se.
Merusak Ekosistem Mangrove, Mansur : Diduga Ada Kegiatan Ilegal di Jalan Bahtera
Kota Dumai (Riau), LPCAdanya perusakan mangrove di Jalan Bahtera (TPI Lam.
Amankan Kapal Pengangkut Kayu Teki Ilegal dan PMI, Bea Cukai Dumai Tetapkan Dua Orang Tersangka
Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai terus berkomitmen menjalankan peran.
Polda Sumut Terbitkan DPO Terhadap Pemilik Dragon KTV Medan Terkait Peredaran Ekstasi
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Polda Sumut Tetapkan Gempar Selamat Alias Gompar sebagai Tersangka Narkotika, Kini Buron dan Masuk DPO
Medan (Sumut), LPC Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda .
Perangi Narkoba di Sumut: 429 Kasus Terungkap, Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut
Langkat (Sumu), LPC Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara .