Hakim Dumai Gugurkan Tuntutan Jaksa (Ne Bis In Idem), Irobi Bebas Murni
Kota Dumai (Riau), LPC
Hakim Pengadilan Negeri Dumai membebaskan terdakwa Irobi dari dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum.
Jaksa Muhammad Wildan Awaljon Putra SH yang menuntut terdakwa Irobi selama 3 (tiga) tahun penjara sebagaimana dalam dakwaan tunggalnya pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana terpaksa harus menerima putusan Majelis Hakim yang di pimpin Hamdan Saripudin SH dimana secara tegas menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (Ne bis in idem).
Mastiwa SH, Penasehat Hukum terdakwa Irobi dalam perkara nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum sebelumnya ketika di konfirmasi membenarkan putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada hari Kamis (09/03/2023) lalu.
"Ya, kita mendapat informasi dari Maulana Harahap sebagai Penasehat Hukum Irobi dalam perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum, kita langsung menjemput Irobi pada hari Sabtu (11/03/2023) pagi ke Rutan Dumai di Bumi Ayu setelah melengkapi berkas pada hari Jum'at karena masa hukumannya telah berakhir", katanya.
Mastiwa SH menjelaskan, saat dirinya mendampingi Irobi di persidangan dengan perkara nomor 327/Pid.B/2022/PN Dum, Mejelis Hakim yang di pimpin Muhammad Tahir telah menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Irobi (Kamis, 03/11/2022).
Namun belakangan, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai kembali menjadikan Irobi sebagai terdakwa dengan perkara yang sama.
"Dari awal kita sudah prediksi kalau perkara nomor 26/Pid.B/2023/PN Dum atas nama terdakwa Irobi ini akan diputus bebas oleh Majelis Hakim sebagai mana diatur dalam pasal 76 KUHPidana. Meskipun demikian, kita masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak kejaksaan", tutup Mastiwa.**Nst
Polsek Kunto Darussalam Bekuk Seorang Pengedar, 26,75 Gram Sabu Diamankan
Rohul (Riau), LPCAparat kepolisian dari Polsek Kunto Darussalam berhasil .
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.








